Selamat Datang di Blog Resmi Forum Pemuda Prendeng untuk Pembaharuan. FOPPERA mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin"

Kamis, 03 Desember 2009

"Korupsi dan Perang Dingin Penegak Hukum di Indonesia"

Sebuah Persoalan

Satu bulan terakhir ini, masyarakat disuguhkan pada kenyataan akan lemahnya penegakan hukum terutama yang terkait dengan kasus korupsi. Jaksa Agung, Kepolisian, dan KPK yang menjadi tulang pungung penegakan hukum, saat ini justru sedang mengalami disharmonisasi. Akibatnya, beberapa kasus yang terkait dugaan korupsi tersendat dan lamban dalam penyelesaian proses hukumnya. Bukan hanya itu, rasa kepercayaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum di Indonesia juga dipertaruhkan. Karena kepecayaan publik semakin terusik melihat adanya keterlibatan oknum yang berkepentingan untuk pengaturan perkara dalam peradilan. Bagaimanapun sangat disayangkan jika ternyata hukum di Indonesia masih bisa diperjual-belikan oleh harta dan kekuasaan, setelah sekian lama diharapkan oleh seluruh masyarakat sebagai alat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, adil dan demokratis.
Penegakan hukum pada hakekatnya harus selalu sejalan dengan tujuan menciptakan keadilan, akan tetapi substansi dari hukum yang saat ini diterapkan sepertinya masih jauh dari kesan menciptakan keadilan. Dan seakan-akan hukum yang adil itu hanya ada dalam retorika politik orang yang berkuasa saja, tidak pernah termanifestasikan dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesungguhnya. Institusi penegak hukum yang ada saat ini dapat dikatakan belum mencerminkan niat untuk mewujudkan harapan-harapan itu, terlebih jika semua institusi penegak hukum masih mudah dibajak oleh oknum berduit dan dekat dengan kepentingan kelompok berkuasa.
Kejaksaan dan Kepolisian merupakan representasi dari alat negara dalam hal penegakan hukum dan menjadi sebuah keharusan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi kehidupan bernegara dengan menitik-beratkan pada penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku. Kedua instiusi ini juga harus steril dari berbagai macam kepentingan termasuk lembaga eksekutif (presiden) sekalipun, karena Kejaksaan dan Kepolisian memiliki kewenangan untuk kontrol dan sekaligus eksekutor penegakan hukum di Indonesia. Demikan halnya dengan KPK, dimana KPK sebagai institusi penyempurna yang secara khusus diciptakan untuk membantu pemberantasan berbagai macam bentuk penyelewengan uang negara, juga memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menindak secara hukum bagi para koruptor.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms